Welcome Comments Pictures

Selasa, 08 November 2016

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

NAMA               : KAMILA AZHAR 
NPM                   : 24213757
KELAS               : 4EB10 
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS 7

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. 
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
- Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
- Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
- Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. 
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan objektivitas
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain. 
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
ANALISIS: Etika bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi. Etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
ANALISIS: Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. ANALISIS: Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). 
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu : 
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
ANALISIS: Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
ANALISIS: Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standart, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan.


KESIMPULAN:
Akuntan publik memiliki etika dalam menjalankan tugasnya yang diatur oleh kode etik yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntansi Publik (IAI-KAP). Etika yang telah ditetapkan antara lain independesnsi, intergritas, dan obyektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktek lainnya. Kode etik yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntansi Publik (IAI-KAP) seharusnya ditaati dan dijalankan dengan baik oleh setiap orang akuntan baik akuntan publik maupun akuntan lainnya. Sehingga tidak terjadi adanya kasus yang menyangkut profesi seorang akuntansi. Dengan teraturnya kegiatan seorang akuntan sesuai kode etik yang sudah ditetapkan maka akan terlaksana juga kinerja akuntan yang memuaskan bagi setiap klien.


Sumber :

Senin, 07 November 2016

Pertanyaan Kaji Ulang dan Diskusi

NAMA                : KAMILA AZHAR
NPM                    : 24213757 (GANJIL)
KELAS                : 4EB10
MATA KULIAH : PEMERIKSAAN AKUNTANSI LANJUT

PERTANYAAN KAJI ULANG
1.Bedakan antara profesional sistem, pengguna akhir, dengan pemegang kepentingan.
- Profesional sistem (systems professional) adalah analisis, teknisi sistem dan programer.
- Pengguna akhir (end user) adalah pihak untuk siapa sistem dibangun.
- Pemegang kepentingan (stakeholder) adalah orang-orang di dalam atau di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atas sistem terkait akan tetapi bukan merupakan pengguna akhir sistem tersebut.

3. Apa saja tiga masalah yang menyebabkan kegagalan sistem?
- Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
- Pengembangan sistem yang tidak dapat dipelihara
- Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan

5. Siapa yang harus masuk dalam komite pengarah? Apa saja tanggung jawab komite tersebut pada umumnya?
Komposisi dari komite pengarah (steering committee) adalah CEO, direktur keuangan, direktur informasi, pihak manajemen senior dari berbagai area pengguna, auditor internal dan pihak manajemen senior dari layanan komputer.

Tanggung jawab umum komite pengarah:
- Mengatasi berbagai konflik yang timbul dari sistem baru
- Mengkaji berbagai proyek dan menetapkan prioritas
- Menganggarkan dana unttuk pengembangan sistem
- Mengkaji status tiap proyek yang sedang berjalan
- Menentukan melalui berbagai titik pemeriksaan di seluruh SDLC apakah akan melanjutkan proyek atau menghentikannya.

7. Apa yang dimaksud dengan perencanaan strategis dan mengapa harus dilakukan?
Perencanaan sistem strategis (strategic system planning) melibatkan alokasi berbagai sumber daya sistem di tingkat makro. Biasanya perencanaan ini berhubungan dengan kerangka waktu tiga hingga lima tahun. Rencana sistem strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya sistem seperti karyawan (jumlah profesional sistem yang harus dikontrak), peranti keras (jumlah terminal kerja, minikomputer dan mainframe yang harus dibeli), peranti lunak (dana yang dialokasikan untuk proyek sistem baru dan untuk pemeliharaan sistem), serta telekomunikasi (dana yang dialokasikan untuk jaringan EDI).
Perencanaan strategis harus dilakukan karena mungkin tidak ada aspek dalam aktivitas bisnis perusahaan yang sangat labil dan tidak dapat diprediksi seperti perencanaan sistem informasi.

9. Apa yang dimaksud dengan pendekatan desain berorientasi objek (object-oriented design – OOD)?
Pendekatan berorientasi objek (object-oriented design – OOD) mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek (object) standar yang dapat digunakan kembali.

11. Apa saja teknik utama dalam mengumpulkan fakta?
- Observasi, melibatkan pengamatan secara pasif berbagai prosedur fisik dalam sistem
- Keterlibatan dalam Pekerjaan, perluasan dari observasi di mana analisis mengambil peran aktif dalam melakukan pekerjaan pengguna.
- Wawancara Personal, metode untuk mengekstraksi fakta mengenai sistem yang ada dan persepsi pengguna mengenai berbagai kebutuhan akan sistem yang baru.
- Mengkaji Dokumen Sumber, dokumen-dokumen perusahaan adalah sumber lain fakta mengenai sistem yang sedang disurvei.

13. Bedakan antara sumber data, penyimpanan data, dengan aliran data.
- Sumber data (data source): sumber data meliputi berbagai entitas eksternal, seperti pelanggan atau vendor, serta sumber-sumber internal dari berbagai departemen lainnya.
- Penyimpanan data (data store): penyimpanan data berbentuk file, basis data, akun dan berbagai dokumen sumber yang digunakan dalam sistem.
- Aliran data (data flow): aliran data diwakili oleh perpindahan berbagai dokumen dan laporan antarsumber data, penyimpanan data, pekerjaan pemrosesan dan pengguna. Aliran data juga dapat diwakili dalam berbagai diagram UML.

15. Apa tujuan dari analisis sistem, dan apa jenis informasi yang harus dimasukkan ke dalam laoran analisis sistem?
Tujuannya menganalisis secara simultan ketika melakukan pengumpulan fakta.

Jenis informasi:
- Menyajikan pihak manajemen atau komite pengarah berbagai temuan survey
- Masalah yang diidentifikasi dalam sistem yang ada
- Kebutuhan pengguna
- Kebutuhan sistem yang baru

17. Apa saja dua pendeketan dalam desain konseptual sistem?
- Pendekatan desain terstruktur (structured design) adalah cara yang disiplin untuk mendesain sistem dari atas ke bawah.
- Pendekatan berorientasi objek (object-oriented design – OOD) mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek (object) standar yang dapat digunakan kembali.

19. Apa yang dimaksud dengan objek, dan apa saja karakteristik pendekatan berorientasi objek? Berikan dua contoh.
Objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Karakteristiknya, mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Contohnya yaitu proses dalam pembuatan mobil.

21. Siapa yang seharusnya dilibatkan dalam kelompok pengavaluasi independen dalam melakukan studi kelayakan terperinci?
Auditor dan Komite Pengarah.

23. Klasifikasikan hal2 berikut ini sebagai biaya yang timbul sekali atau berulang :
a) Melatih personel
b) Pemrograman dan pengujian awal
c) Desain sistem
d) Biaya peranti keras
e) Biaya pemeliharaan peranti lunak
f) Persiapan lokasi
g) Sewa fasilitas
h) Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
i) Biaya asuransi
j) Instalasi perlengkapan awal
k) Pembaruan peranti keras

Biaya yang timbul sekali :
a) Melatih personel
b) Pemrograman dan pengujian awal
c) Desain sistem
f) Persiapan lokasi
h) Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
j) Instalasi perlengkapan awal

Biaya yang berulang :
d) Biaya peranti keras
e) Biaya pemeliharaan peranti lunak
g) Sewa fasilitas
i) Biaya asuransi
k) Pembaruan peranti keras

25. Diskusikan berbagai kebaikan dari peranti lunak yang dikembangkan secara internal dengan yang dikembangkan secara komersial
- Waktu Implementasi
Sistem yang disesuaikan sering kali membutuhkan waktu lama untuk pengembangannya. Berbulan-bulan atau bahkan beberapa tahun harus dilewati sebelum sebuah sistem yang disesuaikan dapat dikembangkan melalui prosedur pengembangan internal. Kecuali jika perusahaan berhasil mengantisipasi kebutuhan informasi di masa mendatang dan menjadwalkan pengembangan aplikasi sesuai kebutuhan tersebut, maka perusahaan dapat mengalami waktu tunggu yang sangat lama sebelum kebutuhannya terpenuhi. Akan tetapi, peranti lunak komersial dapat diimplementasikan hampir secara langsung pada saat timbul kebutuhan. Penggunanya tidak harus menunggu.
- Biaya
Seorang pengguna akan secara penuh menangguung biaya pengembangan. Akan tetapi, karena biaya peranti lunak komersial disebarkan ke banyak pengguna, biaya per-unit berkurang hingga menjadi sebagian kecil saja dari biaya sistem yang dikembangkan secara internal.
- Keandalan
Kebanyakan peranti lunak komersial telah diuji secara menyeluruh sebelum dilepaskan ke pasar. Segala kesalahan sistem yang tidak ditemukan dalam pengujian akan dapat ditemukan oleh perusahaan pengguna sistem ketika peranti lunak dirilis dan dapat segera diperbaiki. Walaupun tidak ada sistem yang dijamin bebas dari kesalahan, peranti lunak komersial memiliki lebih sedikit kesalahan daripada sistem yang dikembangkan secara internal.

27. Mengapa data uji harus disimpan setelah digunakan?
Data uji harus disimpan untuk digunakan kembali yang nantinya akan memberikan auditor kerangka rujukan untuk mendesain dan mengevaluasi berbagai pengujian audit di masa mendatang. Menyimpan data uji dan hasilnya juga merupakan fitur pengendalian yang penting, karena pengembangan sistem di masa mendatang dapat menggunakan data uji dan berbagai hasilnya tersebut untuk menguji berbagai perubahan di masa mendatang atas peranti lunak aplikasi.

29. Dokumen apa saja yang biasanya tidak dibutuhkan oleh pemegang kepentingan lain akan tetapi dibutuhkan akuntan dan auditor untuk sistem baru?
- Dokumentasi operator
- Dokumentasi pengguna
- Dokumentasi desainer dan programmer

PERTANYAAN DISKUSI
1. Berikan pendapat anda mengenai pernyataan berikut ini “tahap pemeliharaan dalam SDLC melibatkan perubahan mendasar yang mengakomodasi perubahan kebutuhan pengguna”.
Menurut saya, kebutuhan pengguna terhadap sistem berubah-ubah sesuai kebutuhan yang dipakai bisa pula perubahan yang sederhana seperti modifikasi sistem untuk menghasilkan laporan baru atau perubahan yang besar atas logika aplikasi dan antarmuka pengguna.

3. Apakah rencana strategis yang baik berorientasi pada perincian?
Tidak, karena rencana strategis menghindari terlalu banyak perincian. Rencana tersebut harus memungkinkan para spesialis sistem untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan, seperti harga, ukuran kinerja, ukuran keamanan dan pengendalian.

5. Apa tujuan yang diberikan proposal proyek sistem? Bagaimana tujuan ini dievaluasi dan dibuat prioritasnya? Apakah proses pembuatan prioritas adalah proses yang objektif atau subjektif?
Memberikan pihak manajamen dasar untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proyek atau tidak. Proposal formal melyani dua tujuan, pertama, proposal tersebut meringkas berbagai temuan dari penelitian yang dilakukan pada tahap ini menjadi rekomendasi umum untuk sistem baru atau modifikasi sistem. Hal ini memungkinkan pihak manajemen mengevaluasi masalah yang dianggap ada bersama dengan sistem yang diusulkan sebagai solusi yang layak dijalankan. Kedua, proposal tersebut menggambarkan secara garis besar hubungan antara tujuan dari sistem yang diusulkan dengan tujuan bisnis perusahaan, terutama dengan yang digambarkan secara umum dalam rencana strategi TI. Proposal ini menunjukkan bahwa sistem baru yang diusulkan sesuai dengan arah strategis perusahaan. Proses yang objektif.
 
7. Kurangnya dukungan dari pihak manajemen puncak mengarah pada kegagalan proyek sistem baru selama tahap implementasi. Mengapa menurut anda dukungan dari pihak manajemen begitu penting?
Menurut saya, manajemen puncak berpengaruh terhadap aktifitas data perlengkapan yang dibeli, karyawan, sistem didokumentasikan dan sistem yang baru diinstall. Serta manajamen puncak yang mengatur keuangan dan mengatur jam kerja personel untuk tahap implementasi ini sehingga manajemen puncak sangat berpengaruh terhadap proses pembuatan sistem baru.

9. Bandingkan dan bedakan antara pendekatan desain terstruktur dan pendekatan berorientasi objek. Mana menurut anda yang lebih menguntungkan, mengapa?
- Pendekatan tersturuktur: cara dari atas ke bawah dan secara tersusun dan bertahap biasanya berbentuk diagram aliran data dan diagram terstruktur.
- Pendekatan objek: mengembangkan sistem infrmasi dari berbagai kompnen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Bisa diibaratkan proses pembuatan mobil, tahap pertama apa dulu yang dipasang kemudian tahap kedua dan selanjutnya.
Menurut saya, pendekatan objek yang lebih menguntungkan karena sistem hanya membutuhkan sedikit biaya karena objek yang dipakai telah diketahui dan juga pengurangan waktu serta fleksibilitas dalam proses pengembangan.

11. Manfaat tidak berwujud biasanya sangat sulit diukur secara akurat. Beberapa desainer beragumentasi bahwa jika anda tidak memperhitungkannya, maka akan dihasilkan perkiraan yang konservatif. Manfaat lebih apapun akan diterima, tetapi tidak diisyaratkan untuk keberhasilan sistem yang baru. Apa saja bahaya sudut pandang ini?
Menurut saya, bahaya dari sudut pandang di atas yaitu tidak melihat ke masa depan, jika tidak diukur manfaatnya sama saja dia akan menanggung resiko kegagalan sistem karena konsumen yang menggunakan tidak akan selalu menerima manfaat dari sistem itu sendiri.

13. Selama prosedur data uji, mengapa pengembang harus menguji data yang buruk ?
Karena agar mengetahui sistem yang buruk itu bagaimana dan bisa di evaluasi di masa yang akan datang dan menguji berbagai perubahan atas peranti lunak aplikasi.
 
15. Buku petunjuk operasi untuk operator computer secara teori sama dengan daftar periksa bagi pilot pesawat yang digunakan untuk lepas landas dan mendarat. Jelaskan kenapa buku ini sangat penting?
Karena pilot harus menggunakan aturan dan pedoman yang ada, jika tidak mengikuti buku operasi dan seenaknya saja dalam mengendalikan pesawat bisa membahayakan semuanya.

17. Diskusikan peran penting melibatkan akuntan dalam tahap desain terperinci dan implementasi. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh akuntan?
- Dalam tahap desain terperinci seorang akuntan membandingkan biaya dan manfaat dan memisah mana biaya yang lebih dibutuhkan atau tidak.
- Dalam tahap desain implementasi akuntan sebagai alur dalam sistem tersebut atau sebagai pengguna sistem tersebut.

19. Diskusikan berbagai ukuran kelayakan yang harus dipertimbangkan. Berikan contoh untuk tiap ukuran tersebut.
- Kelayakan hukum
Pembuat keputusan harus memastikan diri bahwa sistem yang diusulkan tidak melanggar batasan hukum yang ada. Contohnya, suatu sistem diterapkan akan tetapi melanggar privasi serta kerahasiaan yang disimpan.
- Kelayakan operasional
Menunjukan tingkat kesesuaian antara prosedur perusahaan yang ada dengan berbagai keahlian serta kebutuhan operasional yang baru. Contohnya, saat sistem di terapkan kita melihat dulu apakah sistem ini layak untuk digunakan atau tidak.
- Kelayakan jadwal
Berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk mengimplementasikan proyek tersebut dalam waktu yang dapat ditoleransi.

Selasa, 01 November 2016

Etika Dalam Auditing

NAMA                : KAMILA AZHAR
NPM                   : 24213757
KELAS               : 4EB10
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS 6

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
ANALISIS: Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya.

2. Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
ANALISIS: Auditor harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Auditor bertanggung jawab dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan dengan benar dan baik.

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
  • Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
  • Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

ANALISIS: Tanggung jawab dasar auditor meliputi: perencanaan, pengendalian dan pencatatan, sistem akuntansi, bukti audit, pengendalian intern, serta meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
  • Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  • Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  • Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

ANALISIS: Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
  • Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
  • Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
  • Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
  • Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
a. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

ANALISIS: Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.

KESIMPULAN
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Auditor harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Auditor bertanggung jawab dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan dengan benar dan baik. Tanggung jawab dasar auditor meliputi: perencanaan, pengendalian dan pencatatan, sistem akuntansi, bukti audit, pengendalian intern, serta meninjau ulang laporan keuangan yang relevan. Auditor juga harus independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor. Serta pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.


Sumber: